Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang bersumber pada Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rupiah Murni (RM), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Hibah, BLU, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta tentang Presentase Distribusi Anggaran Pendapatan Pendidikan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri Pada Unit Kerja Di Lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta