Peraturan Menteri Agama No. 35 Tahun 2021 tentang statuta UIN Raden Mas Said Surakarta Bab III.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta tentang Pedoman Layanan Kemahasiswaan
Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta No. 1110 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta No. 178 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2023
Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta No. 232 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor No. 121.a Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada UIN Raden Mas Said Surakarta
Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta No. 04 Tahun 2024 tentang Pembina Organisasi Mahasiswa Intra Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun Anggaran 2024
Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pengurus Organisasi Mahasiswa (HMPS MPI) FIT UIN Raden Mas Said Surakarta.
Keputusan Rektor tentang berdirinya organisasi kemahasiswaan, antara lain: KOPMA, PMI, TMAPS, DINAMIKA, DISTA, GAS, JQH, LOCUS, MARCHING BAND, OLAHRAGA, RACANA, SENTRA, SPECTA, SRD, UKMI, MENWA, SIRAT, DEMA, dan SEMA.
Keputusan Dekan FIT UIN Raden Mas Said Nomor 1526 Tahun 2022 tentang Pengurus Lembaga Semi Otonom (LSO) Bahasa, Seni dan Olahraga FIT UIN Raden Mas Said.
Keputusan Dekan FIT tentang Pengelolaan Unit Fakultas, diantaranya: Unit Lab School, Unit Konsorsium, Unit P3KMI, Unit Lab dan Praktikum, Unit Media Kreatif, Unit Pondok Mahasiswa, dan Unit Pondok Pesantren