07 August 2024

Kebijakan Terkait Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 perubahan atas PMA No. 55 Tahun 2014 Bab IIA dan Bab IVA tentang Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Keagamaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7320 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2021;
  5. Statuta UIN Raden Mas Said (Permenag nomor 35 Tahun 2021) Bab III bagian kedua Pasal 25 dan Statuta IAIN Surakarta (Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015) Bab III bagian kedua Pasal 23 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Mas Sais Surakarta yang memuat terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat berdasar SK Rektor Nomor 083 Tahun 2022, dan SK Rektor No 322 Tahun 2023;
  7. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 993 Tahun 2022 tentang Standar Mutu (SPMI) Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  8. Rencana Strategis (Renstra) UIN Raden Mas Said  Surakarta Bab III tentang Penelitian dan PkM;
  9. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 322 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta.
  10. Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta Bab III tentang Penelitian dan PkM;
  11. SK Dekan Nomor 1183 Tahun 2022 dan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Research Group Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Program Studi PIAUD FIT;
  12. SK Dekan Dekan Nomor 2059 Tahun 2021 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Program Studi PIAUD Fakultas Ilmu Tarbiyah