17 September 2024

Kebijakan Terkait Sarana dan Prasarana

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang bersumber pada Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rupiah Murni (RM), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Hibah, BLU, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
  4. Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 01 Tahun 2018 tentang SOP Keuangan IAIN Surakarta.
  5. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta tentang Presentase Distribusi Anggaran Pendapatan Pendidikan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri Pada Unit Kerja Di Lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 710 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Raden Mas Said Surakarta 2020-2024
  7. Buku 3 Standar Mutu UIN Raden Mas Said Surakarta dengan nomor 993 tahun 2022 yang dapat diakses pada halaman 39, 68, dan 92 yang memuat tentang standar sarana dan prasarana yang harus disediakan untuk kegiatan tridharma.
  8. Surat Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 688 Tahun 2021 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana